Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.
Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas.
Seperti diberitakan, aksi protes Omnibus Law di Surabaya berakhir ricuh.
Massa di depan Gedung Negara Grahadi merusak fasilitas umum termasuk dua pintu gerbang Gedung Grahadi.
Polisi membubarkan paksa massa dan menangkap yang dinilai bertindak anarkistis.
Sementara di Kota Malang, aksi massa dengan tuntutan yang sama juga dibubarkan paksa karena merusak Gedung DPRD Kota Malang.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Pakai Helm dan Masker Bersihkan Sampah di Depan Gedung Grahadi Pasca Demo: Aku Belain Wargaku