Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Misteri Transferan Uang Rp 21 Miliar ke Rekening Warga Kampung Tulung Selapan Akhirnya Terbongkar, Polisi Bongkar Motif Kejahatan, Padahal Penduduk Terlanjur Senang