Follow Us

Terlanjur Senang Dapat Transferan Duit Rp 21 Miliar, Warga Kampung Tulung Selapan Langsung Gigit Jari Usai Polisi Bongkar Fakta di Baliknya, Ternyata Ini yang Terjadi

Arif B, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:35
 
gambar ilustrasi, transferan fiktif
Tribunnews.com

gambar ilustrasi, transferan fiktif

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Tajirnya Bukan Kaleng-kaleng, Nagita Slavina Sukses Buat Netizen Elus Dada Lihat Botol Mahal yang Diempitnya Saat di Rumah: Botol Minuman 35 Ribuan Minggir!

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Misteri Transferan Uang Rp 21 Miliar ke Rekening Warga Kampung Tulung Selapan Akhirnya Terbongkar, Polisi Bongkar Motif Kejahatan, Padahal Penduduk Terlanjur Senang

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular