Selanjutnya, uang dari korban langsung dikirim ke rekening penampung yang jumlahnya cukup banyak.
Rekening penampung tersebut ternyata berasal dari warga sekitar domisili pelaku di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," ujar dia.
Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan.
Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.
Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.
Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.