GridPop.ID- Mulai tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan.
Terhitung sudah ada sebanyak 2,5 juta pekerja yang mendapatkan manfaat program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan yang diberikan secara bertahap sudah secara langsung masuk ke nomor rekening penerima.
Meski begitu, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU salah satu syaratnya haruslah berstatus sebagai karyawan swasta dan/ pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yangterdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau sudah penuhi syarat itu namun masih belum mendapatkan bantuan subsidi upah, apa yang harus kita lakukan?
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.