Follow Us

Bak Terperangkap dalam Lingkaran Setan, Begini Cara Jaksa Pinangki Cuci Uang Haram 500 Ribu Dollar AS dari Djoko Tjandra, Gunakan Staf Hingga Suaminya!

Arif B, None - Jumat, 25 September 2020 | 18:40
 
Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Baca Juga: 20 Tahun Terima Nasib Jadi Istri Kedua, Pedangdut Cantik Ini Ogah Rumah Tangganya Dibandingkan dengan Kiwil hingga Beberkan Pahit Manis Hidup Berpoligami: Gue Sadar Diri!

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca Juga: Usianya Masih 20 Tahun Saat Dipersunting Ardi Bakrie, Sifat Tempramental Nia Ramadhani di Masa Lalu Dibongkar Supir Pribadi: Alhamdulillah Sekarang Sudah Berubah...

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

“Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” ungkap JPU.

Baca Juga: Tak Kalah Dengan Andhika Pratama, Ternyata Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Bukan Sosok Sembarangan, Sandang Jabatan Mentereng Di Perusahaan Terbesar di Indonesia

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular