Follow Us

Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

Arif B, None - Sabtu, 19 September 2020 | 09:40
 
Jaksa Pinangki
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)

Jaksa Pinangki

GridPop.ID -Seperti yang kita tahu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dalam kasus pencucian uang.

Ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai USD 500 ribu atau setara dengan Rp 7 miliar dari terpidana kasus korupsi cassie bank Bali, Djoko Tjandra.

Kira-kira, kemana muara uang gratifikasi itu dibelanjakan Jaksa Pinangki?

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar pada Kasus Djoko Tjandra, Kehidupan Mewah Jaksa Pinangki Malah Panen Pujian dari Hotman Paris Hingga Bikin Sang Pengacara Kicep: Hotman Kalah!

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau Rp 7 milliar untuk sejumlah kebutuhan hidup mewah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.

Pasalnya, uang sebesar USD 50 ribu atau Rp 741 juta dari Djoko Tjandra sempat disebar kepada Anita Kolopaking sebagai imbalan jasa penasihat hukum.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatannya Usai Terseret Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Siapa Sebenarnya Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Berikut Profil dan Daftar Kekayaannya

"Sisa uang sebesar $ 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Menurut Hari, uang gratifikasi Djoko Tjandra itu digunakan Jaksa Pinangki untuk membelikan mobil BMW X5, biaya dokter kecantikan hingga biaya sewa apartemen dan hotel di Amerika.

"Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa," ungkapnya.

Selain itu, Hari menuturkan Jaksa Pinangki juga membayar sewa apartemen mewah di daerah Jakarta dari uang hasil gratifikasi Djoko Tjandra. Bahkan, dia membayarkan uang itu secara cash kepada pemilik.

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular