GridPop.ID- Bak angin segar yang tak ada habisnya di tengah pandemi Covid-19, pemerintah bakal melanjutkan program bantuan sosial (bansos).
Selain memberikan bantuan berupa uang tunai, pemerintah juga bakal memberikan bantuan untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH).
Kabar ini disampaikan olehDirektur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
Namun rencananya, bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) ini baru akan turun tahun 2021.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini,"
"Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).
Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.
"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.