Follow Us

Tak Hanya untuk Pekerja, Korban PHK Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tersedia, Ini Caranya

None - Minggu, 13 September 2020 | 06:00
 
BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan
Kolase Kompas

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan

Tidak menerima SMS

Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BSU untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Dicerai dan Ditinggal Nikah, Kondisi Batin Veronica Tan Diungkap Dua Sosok Ini: Saya Bisa Bayangkan Perasaannya

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular