Follow Us

Rekening Masih Kering karena Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Turun Padahal Sudah Penuhi Syaratnya? Ini Langka yang Harus Dilakukan Menurut Kemnaker!

Arif B, None - Senin, 31 Agustus 2020 | 06:00
 
Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah
Kompas.com

Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

GridPop.ID- Mulai tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan.

Terhitung sudah ada sebanyak 2,5 juta pekerja yang mendapatkan manfaat program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini.

Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan yang diberikan secara bertahap sudah secara langsung masuk ke nomor rekening penerima.

Baca Juga: BLT Karyawan Swasta Tahap 2 Segera Meluncur, Cek Nama Kamu dengan Cara Mudah Ini Lewat Aplikasi WhatsApp

Meski begitu, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BSU salah satu syaratnya haruslah berstatus sebagai karyawan swasta dan/ pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yangterdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau sudah penuhi syarat itu namun masih belum mendapatkan bantuan subsidi upah, apa yang harus kita lakukan?

Baca Juga: Bak Bawa Angin Segar, Presiden Jokowi Bolehkan Para Pelaku UMKM Minta Tambahan Jika Bantuan Rp 2,4 Juta Dirasa Kurang, Begini Penjelasannya!

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Baca Juga: Bukan Berarti Tak Dapat, Ternyata Ini Alasan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair untuk Pemegang Rekening Swasta, Catat Kapan Waktu Pastinya Sekarang!

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, Ini Alasan Kenapa Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu!

Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

Data

Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Dulu Pontang-panting Lepaskan Diri dari Indonesia Sampai Butuh Bantuan Australia, Begini Kekuatan Militer Timor Leste Sekarang, Sudah Bisa Tandingi Pasukan Elit TNI?

Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta

Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.

Baca Juga: Harap Bersabar! BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair pada Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta, Ini Alasannya

Syarat

Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Pegawai Honorer Seluruh Tanah Air Juga Kebagian Kucuran Dana Subsidi Gaji, Begini Rincian dan Jumlah Nominalnya

  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?"

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular