Follow Us

Rekening Masih Kering karena Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Turun Padahal Sudah Penuhi Syaratnya? Ini Langka yang Harus Dilakukan Menurut Kemnaker!

Arif B, None - Senin, 31 Agustus 2020 | 06:00
 
Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah
Kompas.com

Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta

Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.

Baca Juga: Harap Bersabar! BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair pada Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta, Ini Alasannya

Syarat

Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Pegawai Honorer Seluruh Tanah Air Juga Kebagian Kucuran Dana Subsidi Gaji, Begini Rincian dan Jumlah Nominalnya

  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?"

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular