Rully mengklaim bahwa dirinya hanya meminta haknya sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya.
Ia beralasan bahwa dirinya tak ingin dikemudian hari ada yang mengklaim harta warisan sang ayah.
Sidang terkait pembagian harta waris yang melibatkan ibu dan anak yang saling berseteru
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya,"
"Dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully pun menambahkan bahwa rumah yang telah berdiri di tanah sengketa seluas 4,2 are tidak akan diganggu olehnya.
Ia pun menambahkan bahwa rumah tersebut akan jadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual."
"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Mengutip dari Tribun Timur, sebelumnya diberitakan harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.