- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Lalu, bagaimana dengan besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di Kejaksaan?
Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.