Follow Us

Kabarnya Sudah Sangat Dinantikan, Pemerintah Resmi Umumkan Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, Berikut Rincian Lengkapnya!

None - Selasa, 23 Juni 2020 | 05:42
 
Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair
KOMPAS/HERU SRI KUMORO, Dok. Kemendagri via Kompas.com
KOMPAS/HERU SRI KUMORO, Dok. Kemendagri via Kompas.com

Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat beberapa tunjangan untuk profesi jaksa.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa'

Baca Juga: Rahasia 16 Tahun Lalu Terbongkar Hingga Membuat Cinta Kuya Berderai Air Mata, Uya Kuya Ungkap Status Putrinya Ternyata Bukan Anak Kandung, Ada Apa?

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan:

- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

- Ajun jaksa kelas jabatan 6

- Jaksa pratama kelas jabatan 7

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular