Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen