Follow Us

Kabarnya Sudah Sangat Dinantikan, Pemerintah Resmi Umumkan Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, Berikut Rincian Lengkapnya!

None - Selasa, 23 Juni 2020 | 05:42
 
Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair
KOMPAS/HERU SRI KUMORO, Dok. Kemendagri via Kompas.com
KOMPAS/HERU SRI KUMORO, Dok. Kemendagri via Kompas.com

Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Baca Juga: Kantongi Duit Milyaran, 10 Youtuber Indonesia Ini Duduki Posisi Tertinggi, Bukan Atta Halilintar atau Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini Jadi Jawaranya

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Untuk gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari PNS yang terbagi menjadi empat golongan.

Baca Juga: Berhenti Andalkan Obat, Rutin Minum Air Rebusan Pare Bisa Jadi Bahan Alami Lawan Penyakit, Dapat Mencegah Stroke sampai Menghilangkan Jerawat

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular