Follow Us

Kabar Gembira Bagi ASN, Tak Jadi Diundur hingga Akhir Tahun, Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Bulan Ini, Berikut Penjelasannya!

None - Sabtu, 30 Mei 2020 | 16:30
 
PNS atau ASN
Grid Fame
Grid Fame

PNS atau ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Jadi Menu Favorit yang Gampang dan Disukai Segala Usia, Ternyata Mie Instan Miliki Sisi Gelap di Balik Rasanya yang Lezat: Berikan Efek Buruk Bagi Kesehatan, Waspadalah!

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Baca Juga: Dibuat Adem Panas Kesengsem dengan Pesona Mantan Pacar Luna Maya, Nikita Mirzani Akui Kepincut dengan Paras Tampan Ariel NOAH: Diam-diam tapi Auranya Beughh...

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

Source : GridHITS

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular