Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Belanja Online Tak Lagi Miring, Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Tetapkan Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak PPN Sebesar 10%, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik!
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Baca Juga: Namanya Lama Tak Terendus Media Padahal Dulu Wajahnya Sering Mondar-mandir Layar Kaca, Bintang Sinetron Ini Ternyata Sudah Hidup Enak Diperistri Mualaf Asal Korea Selatan, Ongkang-ongkang Kaki Tinggal di Apertemen Pencakar Langit!
Artikel ini telah tayang di GridHits.id dengan judul 'Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini'