Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.
"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
Atas kasus tersebut, Hotman Paris memberikan perhatian khusus yang disampaikan melalui unggahan video di akun Instagramnya.
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip via Tribunnews.com.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa. Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan," jelas Hotman.
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.