Follow Us

Soroti Kasus Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Seluruh Masyarakat Indonesia Harus Beri Perhatian pada Kasus Ini

Veronica S - Senin, 20 Januari 2020 | 16:30
 
Hotman Paris angkat bicara soal kasus pelajar SMA di Malang didakwa hukum seumur hidup karena membunuh begal demi membela diri.
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris angkat bicara soal kasus pelajar SMA di Malang didakwa hukum seumur hidup karena membunuh begal demi membela diri.

Baca Juga: Sidak Suami Sampai ke Bali Karena Curiga Punya Simpanan, Iis Dahlia Blak-blakan Bongkar Sifat Suami saat Mereka Sedang Bertengkar: Mau Ributnya Kayak Apa, Aku Nggak Mau Cerai Sama Kamu

Keesokan harinya, Senin (9/9), salah satu begal yang bernama Misnan ditemukan tewas.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan dengan Ariel Noah, Wika Salim Akhirnya Mengaku Sempat Dekat dengan Mantan Kekasih Luna Maya hingga Ungkap Status Hubungan Mereka, Pacaran?

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu karena polisi tidak berwenang melakukan penilai perbuatan pelaku. Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti.

Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Ditantang Nadila Ernesta untuk Pegang Bagian Tubuhnya yang Ini, Hotman Paris Salah Tingkah hingga Reaksinya Jadi Sorotan, Kenapa?

Karena perbuatannya, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular