Follow Us

Penyesalan Selalu Datang Terlambat, Dulu Sangar saat Teriak Penggal Kepala Jokowi, Kini Terdakwa HS Hanya Bisa Meratapi Nasib

Veronica S - Selasa, 05 November 2019 | 09:05
 
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.
Twitter @yusuf_dumdum
Twitter @yusuf_dumdum

Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.

Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat hingga dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.

Baca Juga: Tampil Stylish hingga Akui Salah Kostum Saat Hadiri Car Free Day, Nia Ramadhani: Enggak Nyambung neik!

Diketahui, ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Denny Darko Terawang Artis Ini Kembali Jatuh ke Pelukan Wanita yang Tak Diduga Hingga Alami Hal Ini: Waktunya Nggak Lama Lagi!

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS alias Hermawan Susan (25), pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo di PN Jakpus, Senin (4/11/2019).
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

HS alias Hermawan Susan (25), pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo di PN Jakpus, Senin (4/11/2019).

Enam bulan setelah persitiwa yang cukup menggemparkan tersebut, sidang atas kasus terdakwa HS masih digelar.

Diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, terdakwa HS alias Hermawan Susan, menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Source : Kompas.com GridHot.ID GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular