Follow Us

KSAD Andika Perkasa Bakal Jamin Karier, Inilah Nasib Kolonel Hendi Suhendi dan 6 Anggota TNI yang Diberi Sanksi Militer Karena Ulah Istri

Veronica S - Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:25
 
Andika Perkasa
tribunnews

Andika Perkasa

Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri.

Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.

Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.

Baca Juga: 2 Hari Diperiksa oleh Densus 88, Pelaku Penyerangan Wiranto Ungkap Motif Dibalik Aksi Penusukannya Terhadap Sang Menteri

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.

Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.

Baca Juga: Dulu Laku Keras hingga Dua Kali Menjanda, Risty Tagor Kini Jualan Nasi Sampai Dagang Pakaian untuk Menyambung Hidup

Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.

Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.

Source : Tribun Timur

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular