Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.
Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.
Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.
Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.
Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.
Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi. (*)