Follow Us

Syok dan Tak Tahu Direkam Selingkuhannya, Video Syur Wanita Berseragam ASN Ini Viral Hingga Terungkap Identitas Asli Keduanya yang Bikin Melongo

Bunga Mardiriana - Sabtu, 21 September 2019 | 20:50
 
Pelaku penyebar video mesum wanita berseragam ASN
Tribun Jabar/Haryanto

Pelaku penyebar video mesum wanita berseragam ASN

GridPop.ID - Belum lama ini viral video syur seorang wanita yang mengenakan seragam ASN.

Wanita tersebut sebelumnya diduga sebagai ASN Pemprov Jabar jika melihat dari seragam yang dikenakannya.

Identitas asli wanita dan pria dalam video tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.

Baca Juga: Viral Video Jan Ethes Main Snapgram Bareng Paspampres, Rebut Handphone dan Hampir Jatuh Hingga Bikin Gemas Netizen

Kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam ASN viral, Kamis (19/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan para pelaku.

Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita, yakni RJ (30) maupun pemeran pria, RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.

"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta."

Baca Juga: Geger Video Daging Rendang Berisi Narkoba, Badan Narkotika Nasional Akhirnya Buka Suara, Ternyata Inilah Fakta Sebenarnya!

"RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif, sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Kemarin, pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan pemeran wanita hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, masyarakat Jabar kembali dikejutkan dengan beredarnya foto-foto dan rekaman video syur perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dalam sebuah mobil.

Pada rekaman video berdurasi kurang dari tiga menit itu, hanya pemeran wanita yang terlihat utuh, sedangkan tubuh pemeran pria hanya terlihat sebagian kecil.

Baca Juga: Tunangan Selingkuh Jelang Nikah, Pria Ini Putar Video Mengejutkan di Depan Tamu Undangan Saat Gelar Resepsi Pernikahan

Dugaan pelaku adalah ASN Pemprov Jabar, merujuk pada logo yang terlihat pada bagian lengan kiri seragam yang dikenakan pemeran wanita.

Berkoordinasi dengan Pemprov, Polda Jabar pun segera melakukan penyelidikan.

"Pelaku ditangkap di Purwakarta," kata Harry.

Menurut pengakuan pelaku, ujar Harry, perilaku asusila itu dilakukan RIA dan RJ di parkiran sebuah tempat perbelanjaan di Purwakarta, Juni 2019.

Baca Juga: Geger Foto dan Video Syur Mirip PNS Bandung Beredar Luas Di Media Sosial, Ternyata Ini yang Terjadi

RIA merekamnya menggunakan kamera ponsel.

"Mereka melakukannya pada jam istirahat," ucap Harry.

RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, karena mereka sebenarnya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing.

"Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," cetus Harry.

Baca Juga: Menyayat Hati, Pria Ini Terjun Dari Gedung Usai Bikin Video Mesra Bareng Pacar, Penyebabnya Bikin Tercengang

Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati.

RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.

"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry.

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus," bebernya.

Baca Juga: Menyayat Hati, Seorang Ibu Jalan Kaki Gendong Jenazah Bayi yang Baru Dilahirkannya di Cilincing Jakarta Hingga Ditolong Polisi yang Memberi Tumpangan, Lihat Videonya

Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.

Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun.

Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan.

Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.

Baca Juga: Geger Penampakan Pocong Sedang Bersandar di Tangerang Saat Hajatan Hingga Diburu Warga, Ini Lokasi dan Videonya

Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan, yakni satu setel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat digunakan para pelaku saat melakukan tindak asusilanya.

Harry mengatakan, RJ tak mengetahui saat RIA merekam kegiatan asusila mereka di dalam mobil.

"Ia masih shock," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul, "Perempuan Berseragam ASN Tak Tahu Direkam Selingkuhannya, Terjadi Saat Jam Istirahat Mengajar"

Source : Warta Kota

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular