RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.
"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus," bebernya.
Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.
Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun.
Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan.
Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan, yakni satu setel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat digunakan para pelaku saat melakukan tindak asusilanya.