Dugaan pelaku adalah ASN Pemprov Jabar, merujuk pada logo yang terlihat pada bagian lengan kiri seragam yang dikenakan pemeran wanita.
Berkoordinasi dengan Pemprov, Polda Jabar pun segera melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di Purwakarta," kata Harry.
Menurut pengakuan pelaku, ujar Harry, perilaku asusila itu dilakukan RIA dan RJ di parkiran sebuah tempat perbelanjaan di Purwakarta, Juni 2019.
Baca Juga: Geger Foto dan Video Syur Mirip PNS Bandung Beredar Luas Di Media Sosial, Ternyata Ini yang Terjadi
RIA merekamnya menggunakan kamera ponsel.
"Mereka melakukannya pada jam istirahat," ucap Harry.
RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, karena mereka sebenarnya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing.
"Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," cetus Harry.
Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati.