Sedangkan itu, kegiatan mengintip rok dengan memotret dan merekam secara diam-diam atau dikenal dengan istilah upskirting, akan masuk sebagai perbuatan kriminal di Inggris dan Wales.
House of Lords atau Dewan Bangsawan menyetujui peraturan baru tersebut, yang akan menyeret pelaku dipenjara hingga dua tahun.
Selain dijerat hukuman penjara, pelaku akan masuk dalam daftar penjahat pelecehan seksual.
Kini, aturan yang telah disetujui tengah menunggu cap pengesahan dari Royal Assent.
Diwartakan CNN, Rabu (16/1/2019), undang-undang baru ini muncul setelah seorang aktivis bernama Gina Martin memulai kampanye 2017 agar upskirting dilarang.
"Setelah menjadi korban dan menyadari adanya celah dalam hukum, saya bersama rekan Ryan Whelan dari Gibson Dunn, memulai 18 bulan kerja yang melelahkan, emosional, dan mengubah kehidupan," tulisnya.
"Saya selalu berpikir politik itu tak bisa ditembus. Tapi dengan bantuan dan kemauan kuat, Anda bisa melakukannya," imbuhnya.
Gina mendapat pelecehan tersebut ketika mengantre untuk menyaksikan konser band The Killers di festival musik British Summer Time di Hyde Park, London.
Kemudian, dia menyadari seorang pria mengarahkan ponsel di antara kedua kakinya dan mengambil foto. Gina segera mengambil tindakan untuk melaporkan perbuatan itu ke polisi. Dia terkejut karena upskirting tidak masuk dalam aksi kriminal.