Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Sungguh Miris, Kawin Kontrak Marak Terjadi di Kalbar dengan Korban Gadis Belia Bertarif hingga Rp 800 Juta
Veronica S - Jumat, 26 Juli 2019 | 15:18

PIXABAY.COM
bayunurcahyo
Ilustrasi perdagangan manusia di Olimpiade London 2012.
Popular
Tag Popular