GridPop.id - Perbuatan biadab dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Perbuatan yang semestinya tak dilakukan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalya mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
Anak tirinya yang berusia 14 tahun bersekolah di SMP.
AS tega melecehkan anak tirinya, sebut saja Mawar, sebanyak enam kali, dan menyetubuhinya sebanyak sekali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, menjelaskan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.
Berdasarkan pengakuan Mawar, AS mencabuli anak tirinya tak hanya di rumahnya saja.
AS ternyata berbuat cabul saat mengantar Mawar ke sekolah.
Tak hanya itu, AS juga mencabuli Mawar, saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.
Hingga akhirnya, puncak kelakuan AS terjadi pada bulan lalu, Juni 2019.
Saat itu, Mawar tengah tertidur di ruang tengah rumah.