Follow Us

Geger Belasan Driver Ojek Online di Pontianak Kena Tipu Berkedok Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Dapat Tagihan Utang Bank Rp 10 Juta!

Bunga Mardiriana - Kamis, 18 Juli 2019 | 19:30
 
Tersangka penipuan berkedok poin Traveloka
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Tersangka penipuan berkedok poin Traveloka

GridPop.ID - Belakangan ini belasan driver ojek online menjadi korban penipuan berkedok poin di travel online Traveloka.

Belasan driver ojek online tersebut sudah mendatangi Polda Kalbar pada Rabu (17/7/2019).

Salah satu driver ojek online yang bernama Irma, mengungkap awalnya ia mendapat informasi tersebut dari grup-grup WhatsApp ojek online sekitar bulan Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Menyayat Hati, Tak Satu Pun Artis yang Datang ke Pemakaman Komedian Ini, Jenazahnya Malah Diantar Ratusan Sopir Ojek Online

Informasi itu menyebutkan, jika menyerahkan foto KTP dan foto diri bersama KTP mereka mendapat uang Rp 100.000.

Informasi itu menyebutkan, pengumpulan KTP ini untuk menarik poin di Traveloka.

"Awalnya dari grup-grup WhatsApp. Yang kirim kawan. Dia yang mengajak untuk memberikan KTP. Katanya untuk poin Traveloka," kata Irma.

Menurut Irma, pesan di grup WhatsApp itu berantai. Jadi, teman yang mengajaknya itu juga mendapat ajakan dari temannya yang lain.

Dalam ajakan itu, mereka yang mau menyerahkan KTP untuk mendapat uang harus lebih dulu didata di Hotel Star Pontianak.

Baca Juga: Lelah Dari Pagi Menunggu Orderan, Sopir Ojek Online Ini Kaget dan Nyaris Tak Percaya Mengetahui Siapa Penumpangnya

"Kami yang ojek online ini tentu mau. Cuma menyerahkan KTP dapat uang Rp 100.000. Bahkan ada teman yang dapat Rp 300.000 karena bawa banyak kawan," kata Irma.

Menurut Irma, dia baru tahu jika apa yang menimpanya adalah penipuan ketika membaca berita mengenai sejumlah warga yang mendatangi sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

Warga-warga itu mengaku mendapat tagihan pinjaman sejumlah uang dari bank setelah menyerahkan KTP.

Tak lama kemudian, dia juga mendapat tagihan pijamanan uang dari bank, padahal dia tak pernah meminjam.

Baca Juga: Dulu Jadi Bintang Film Bersama Ayahnya, Kini Putra Tio Pakusadewo Ini Jadi Sopir Ojek Online dan Tukang Antar Makanan untuk Menyambung Hidup

Dia kemudian bertanya kepada teman-temannya yang mendapat tagihan serupa.

Akhirnya mereka putuskan ke kantor OJK untuk mengecek data mengenai utang mereka.

"Setelah dicek, ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman uang Rp 10 juga. Ada sebanyak 3 kali tahapan pinjaman," ujarnya.

Sebenarnya, bukan cuma soal tagihan utang yang membuat Irma bimbang.

Datanya yang tercatat sebagai salah satu debitor otomatis tercatat juga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Menyayat Hati, Pesan Ojek Online dengan Bayaran 1 Kg Beras, Penumpang Ini Justru Alami Hal Ini Dari Driver Ojol

Hal itu berakibat dia bakal sulit bahkan tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit.

"Itu yang buat saya bimbang. Susah mengajukan kredit pinjaman. Susah ngambil kredit motor, apalagi kerja ojol ini butuh kendaraan," ujarnya.

Maka dari itu, dia harap ada langkah konkret kepolisian bersama OJK Kalbar untuk membantu menghapus data pinjaman mereka.

Pasalnya, mereka tidak pernah merasa mendapat uang pinjaman itu.

"Kami sih berharap, setelah kasus ini terbongkar, kepolisian bersama OJK meminta bank untuk menutup nama kami sebagai peminjam," katanya.

Baca Juga: Menyayat Hati, Pengemudi Ojek Online Meninggal Mendadak di Atas Motor Miliknya, Diduga Ini Penyebabnya

Diberitakan, kepolisian menangkap Rusdi Hardanto (36) yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga.

Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

Baca Juga: Geger Pengemudi Ojek Online Gunakan Motor Seharga Ratusan Juta untuk Antar Makanan, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang. Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019.

Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular