Warga-warga itu mengaku mendapat tagihan pinjaman sejumlah uang dari bank setelah menyerahkan KTP.
Tak lama kemudian, dia juga mendapat tagihan pijamanan uang dari bank, padahal dia tak pernah meminjam.
Dia kemudian bertanya kepada teman-temannya yang mendapat tagihan serupa.
Akhirnya mereka putuskan ke kantor OJK untuk mengecek data mengenai utang mereka.
"Setelah dicek, ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman uang Rp 10 juga. Ada sebanyak 3 kali tahapan pinjaman," ujarnya.
Sebenarnya, bukan cuma soal tagihan utang yang membuat Irma bimbang.
Datanya yang tercatat sebagai salah satu debitor otomatis tercatat juga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu berakibat dia bakal sulit bahkan tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit.
"Itu yang buat saya bimbang. Susah mengajukan kredit pinjaman. Susah ngambil kredit motor, apalagi kerja ojol ini butuh kendaraan," ujarnya.
Maka dari itu, dia harap ada langkah konkret kepolisian bersama OJK Kalbar untuk membantu menghapus data pinjaman mereka.