Pasalnya, mereka tidak pernah merasa mendapat uang pinjaman itu.
"Kami sih berharap, setelah kasus ini terbongkar, kepolisian bersama OJK meminta bank untuk menutup nama kami sebagai peminjam," katanya.
Diberitakan, kepolisian menangkap Rusdi Hardanto (36) yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga.
Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.
"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang. Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019.
Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat. (*)