Ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang IMB-nya diterbitkan Pemprov DKI dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016.
"Kalau tidak ada Pergub 206, maka tidak ada nih urutan masalah (penerbitan IMB) seperti sekarang ini," tuturnya.
Tak bisa cabut pergub
Meskipun kesal pada Pergub Nomor 2016 Tahun 2016, Anies mengaku tak bisa merevisi atau mencabutnya.
Sebab, pergub itu terkait dengan tata ruang.
"Kalau pergubnya dicabut bisa enggak itu? Nah ini hukum tata ruang, prinsip dasar, tidak berlaku surut."
"Sekarang bayangkan, Anda bikin rumah mengikuti aturan tata ruang, terus tiga tahun kemudian, pemerintah membuat aturan, tempat yang Anda buat rumah itu dijadikan lahan hijau, lalu rumah Anda dibongkar, enggak bisa," ujar Anies.
Kata Ahok
Ahok merasa heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.
Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.
"Kalau pergub aku (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu pekan lalu.
Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.