Follow Us

Anies Baswedan Sebal dan Geram Atas Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok, Ini Penyebabnya

None - Rabu, 26 Juni 2019 | 19:58
 
Anies Baswedan
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati

Anies Baswedan

Baca Juga: Tragis, Hanya Karena Menumpahkan Minuman di Lantai, Seorang Remaja Jadi Korban Kekerasan Brutal oleh Ketiga Temannya

"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.

Penerbitan IMB Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut.

Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.

Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.

Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Baca Juga: Pengantin Perempuan Tewas Usai Berhubungan Badan 48 Jam Maraton, Suaminya Diduga Lakukan Praktek Ini

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI mau tak mau harus menerbitkan IMB tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular