GridPop.id - Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal.
Pasalnya, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.
Menurut Anies, pembuat pergub tersebut cerdik.
Pergub dan semua hal soal reklamasi dikebut sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
Baca Juga: Peluk Erat Sule Dengan Wajah Sendu saat Berpisah di Bali, Naomi Zaskia Sampaikan Pesan Ini
Selain pergub, kata Anies, sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum dia menjabat.
Bahkan, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).
Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi.
Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.
Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.
Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.