Seorang perempuan bernama Juliana alias Ayut yang diduga sebagai agen perekrut telah diadukan.
Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi berharap polisi mampu membongkar sindikat perdagangan orang di Kalimantan Barat, terutama para perekrut di dalam negeri.
"Kalau jaringan di sini bisa dimatikan, mak comblang atau agen perekrut itu juga akan mati dengan sendirinya," ujar Bobby.
Bobby berharap, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kawin kontrak dengan warga negara asing.
"Kalau hanya upaya penanganan, kami kerepotan. Yang harus diperkuat pencegahan lewat sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan, sindikat perdagangan orang di wilayahnya sudah tercium lama kendati sulit untuk menjerat para pelaku sampai ke bui karena kurangnya bukti di pengadilan.
"Pada 2018 juga pernah tangani TPPO, tapi kami kesulitan pembuktian karena memang pihak jaksa punya standar sendiri.
Ya pelakunya lepas karena dari jaksa menilai belum cukup bukti," ujar Donny.
Meski demikian, pada pertengahan Juni lalu Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Dari kasus itu, seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan penampung korban perempuan dijadikan tersangka.
Dari penangkapan itu pula, polisi menyerahkan tujuh warga China ke pihak imigrasi untuk dideportasi karena menyalahi aturan visa.