"WNA itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis, tapi malah melangsungkan pernikahan," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga lokal, dia telah beberapa kali "mengirim" perempuan ke China. Namun, berapa jumlahnya masih diselidiki.
Tersangka itu, lanjut Donny, diancam dengan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Donny juga berharap, pemerintah daerah tak menyepelekan fenomena kawin kontrak dan mengimbau warganya agar tak mudah diiming-imingi janji oleh orang tak dikenal.
"Bagaimana memberi penyuluhan ke warga karena di saat kami mengimbau dan memproses hukum, warga sendiri rentan dibujuk ke sana, mudah diming-imingi," ujarnya.
Baca Juga: Infeksi Lambung Renggut Nyawa Torro Margens, Buah yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Jadi Pemicunya