Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta yang dinilai tak sesuai prosedur.
Pasalnya, belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti karena Ketua Komisi DPRD DKI saat itu, M Sanusi, ditangkap tangan KPK.
Sanusi ditangkap saat menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Beberapa anggota DRDP diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
"Suka atau tidak terhadai isi pergub ini, faktanya pergub itu telah digunakan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Jawaban Ahok
Kebijakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi pun dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok.