Menurut Mahfud, kejadian bom bunuh diri di Kartasura harus diusut sampai tuntas dan transparan.
"Buka saja sejelas-jelasnya siapa pelakunya, bagaimana melakukannya lalu apa jaringannya," tegasnya.
Selain itu, Mahfud berharap, masyarakat bisa obyektif menilai peristiwa.
Jika aparat berlebihan bisa dinilai di pengadilan dan di dalam proses hukum yang berjalan.
"Saya selalu mengatakan, ada dalil begini kalau di dalam ilmu politik dan ilmu hukum itu, salus populi suprema lex, artinya keselamatan rakyat, keselamatan bangsa, keselamatan negara itu menjadi hukum yang tertinggi," tandasnya.
Dikutip dari Tribun Solo, terduga pelaku bom bunuh diri di Pos Pengamanan Polisi Kartasura tengah dirawat di lantai tiga RS Bhayangkara Prof Awaloedin Djamin Kota Semarang.
Pemuda berinisial RA tersebut dirujuk di RS Bhayangkara Selasa (4/6/2019) pukul 05.25 WIB.
Setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia dipindah ke ruang rawat jalan di lantai tiga tepatnya di ruang Cendana.
Sebanyak tiga anggota Brimob Polda Jateng juga dikerahkan di RS Bhayangkara.
Hingga malam ini, Polda Jateng belum memberikan keterangan terkait kasus ini.