Namun, proses keterlibatan antara yang mengajak dengan anak-anak kini masih didalami.
"Secara kuantitatif masih butuh data-data faktual ya. Tetapi bahwa varian-varian pemicunya tadi sudah kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, KPAI dan Kementrian Sosial mencatat ada 52 anak di bawah umur rata-rata usia 14-17 tahun terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku kerusuhan karena masih perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Masih proses, jadi ini yang berpotensi menjadi pelaku," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan.
Selanjutnya, mereka mendapat rehbilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. (*)