GridPop.ID - Pembunuhan terhadap korban NM di Pantai Alew, Koba, Bangka Tengah, menyimpan motif asmara.
Asmara tersebut terjalin antara pelaku dan korban yang sama-sama sudah memiliki kekasih.
Saat diinterograsi, pelaku mengungkapkan motifnya tega menghabisi wanita NM yang ingin menjadi kekasihnya itu.
Dikutip dari Tribun Video, Jumat (24/5/2019), Polres Bangka Tengah mengungkap motif pembunuhan NM (30), wanita yang ditemukan tewas di Pantai Alew, Senin (13/5/2019).
Dwi Santoso (31), pelaku pembunuhan yang merupakan teman dekat korban pun telah ditangkap polisi pada Jumat (17/5/2019).
Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah lakukan operasi rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi kepada korban NM, dikutip dari Bangkapos.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bateng pada Kamis, (23/5/2019) dihadiri juga oleh Jaksa Penuntun Umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Izhar.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robby Ansyari, ketika diwawancarai setelah kegiatan rekonstruksi menyebutkan ada 23 adegan yang diperankan untuk menggambarkan bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Robby mengatakan, motif pembunuhan karena korban terlalu agresif dan cinta segitiga.
Baca Juga: Geger Keluarga Ahmad Dhani Sampai Menukik ke Dapur-Dapurnya, Begini Reaksi Tak Terduga Mulan Jameela
Disebutkan bahwa korban dan pelaku pernah tinggal bersebelahan di rumah kontrakan di kawasan Desa Perlang.
Dwi yang menjalin hubungan dekat dengan korban ternyata sudah memiliki seorang kekasih.
Pelaku pun kesal ketika korban bertindak agresif dengan terus-menerus menghubunginya dan berharap untuk dijadikan kekasih.
Diketahui, pelaku telah menjelaskan kepada korban bahwa ia akan menikah dengan kekasihnya.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak memiliki hubungan yang spesial (pacaran) dengan korban. Namun dirinya memperlakukan korban dengan spesial sehingga membuat korban merasa nyaman," ungkap AKP Robby.
Terkait lokasi penemuan jenazah korban, Dwi mengaku memang membuat janji bertemu di Pantai Alew sebelum kejadian.
"Karena telah lama tak bertemu, mereka akhirnya janjian untuk ketemuan di Pantai Alew, pada Minggu Malam, Pukul 20.30 WIB. Namun ketika pelaku mengajak korban untuk pulang, korban tidak mau pulang sehingga pelaku naik pitam hingga terjadi pertengkaran hebat pada akhirnya terjadilah pembunuhan terhadap NM," jelas AKP Robby.
Dwi pun mengaku menghabisi nyawa NM dengan melilitkan hijab yang dikenakan korban.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan jilbab yang dipakai oleh korban," ujar AKP Robby.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Polres Bangka tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus pembunuhan, Dwi dikenakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun penjara. (*)