Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Polres Bangka tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus pembunuhan, Dwi dikenakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun penjara. (*)
Ilustrasi pembunuhan dan penyiksaan.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Polres Bangka tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus pembunuhan, Dwi dikenakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun penjara. (*)
Source : Bangkapos.com Tribun Video
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular