Pelaku melancarkan aksinya pada saat malam hari di rumah korban.
Mirisnya, aksi tersebut tak hanya terjadi sekali.
Pelaku sudah pernah melakukannya lebih dari sekali pada bulan Maret 2019.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada polisi lantaran ia merasa sudah dilecehkan oleh tersangka.
Petugas Reskrim Polres Purworejo telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Pelaku kemudian ditahan dan dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)