GridPop.id - Ini sebuah kasus yang dapat mengundang amarah.
Apalagi perbuatan ini dilakukan oleh tetangga sendiri.
Polisi menangkap LK (35), warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada Senin (6/5/2019).
LK diduga melakukan rudapaksa tetangganya LI.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologi kasus.
Menurut Yuda Wiranegara, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/03/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu suami korban pergi menderes karet di belakang rumah lewat pintu belakang.
Pelaku yang ternyata sudah memantau situasi kemudian masuk ke dalam rumah.
Pelaku lalu sembunyi di dalam kelambu kamar sebelum rudapaksa korban yang sedang tidur.
Aksinya tak berjalan mulus lantaran korban memergokinya.
Baca Juga : Berat Badan Menyusut Drastis Hingga Tubuhnya Terlihat Kurus, Raffi Ahmad Beri Jawaban Mengejutkan