Husni menerangkan, korban saat itu berusaha berteriak meminta pertolongan.
Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.
Setelah perbuatan itu berakhir, korban lalu pergi ke kamar mandi dan langsung melarikan diri.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTertipu Lowongan Pekerjaan Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun di Pontianak Diperkosa