Follow Us

Terjadi Lagi, Pasangan SPG dan Atasannya Kepergok Tengah Intim di Hotel Akhirnya Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-masing 25 Kali

Veronica S - Sabtu, 04 Mei 2019 | 14:38
 
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh
Serambinews.com
Serambinews.com

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh

Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

Baca Juga : Aneh Tapi Nyata, Berbanding Terbalik dengan Kasus Deasy Tuwo, Manusia dan Buaya Bisa 'Berteman' dan Tak Pernah Saling Menyakiti di Desa Ini

Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)

Source : Kompas.com wikipedia.org serambinews.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular