Follow Us

Terjadi Lagi, Pasangan SPG dan Atasannya Kepergok Tengah Intim di Hotel Akhirnya Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-masing 25 Kali

Veronica S - Sabtu, 04 Mei 2019 | 14:38
 
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh
Serambinews.com
Serambinews.com

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh

Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.

Baca Juga : Haramkan Diri Teriak Gerakan #2019 Ganti Presiden, Mardani Ali Sera: Saya Sudah Tutup Buku

Di provinsi Aceh sendiri, seorang pelaku tindak asusial akan diberikan hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.

Dikutip dari Wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Baca Juga : Sungguh Nahas, sang Ibu Pergi Belanja, Bayi 3 Bulan Meregang Nyawa dengan Luka Lebam dan Gigitan oleh Ayahnya Sendiri

Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.

Di tahun yang sama, hukum cambuk juga di lakukan di Aceh pada bulan Maret 2019.

Dikutip dari Kompas.com, dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Eksekusi hukuman camvuk itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).

Baca Juga : Tanpa Ragu, 3 Seleb Indonesia Ini Mengaku Punya Gangguan Jiwa

Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.

Source : Kompas.com wikipedia.org serambinews.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular