Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.
Baca Juga : Haramkan Diri Teriak Gerakan #2019 Ganti Presiden, Mardani Ali Sera: Saya Sudah Tutup Buku
Di provinsi Aceh sendiri, seorang pelaku tindak asusial akan diberikan hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.
Dikutip dari Wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.
Di tahun yang sama, hukum cambuk juga di lakukan di Aceh pada bulan Maret 2019.
Dikutip dari Kompas.com, dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Eksekusi hukuman camvuk itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).
Baca Juga : Tanpa Ragu, 3 Seleb Indonesia Ini Mengaku Punya Gangguan Jiwa
Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.