Follow Us

Mengejutkan, Hakim Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Kakak Beradik di Cibinong

None - Senin, 22 April 2019 | 19:49
 
Ilustrasi (Foto:  Rachel Simmons)

Ilustrasi (Foto: Rachel Simmons)

Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.

"Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan," ujar Uli.

Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara.

Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.

Baca Juga : Tak Hanya Erin Taulany, Suami Rey Utami, Pablo Benua Blak-blakkan Sebut Prabowo Perlu Dibawa ke Psikiater

Kasus kekerasan seksual terhadap Joni dan Jeni Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir.

Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.

Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.

Baca Juga : Menyayat Hati, Seorang Ibu dan Anak di Palembang Tewas Terlindas Mobil Sendiri Gara-gara Lupa Pasang Rem Tangan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular