GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dariCibinong, Jawa Barat.
Seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).
Putusan ini tentu saja mengagetkan banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan tersebut.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni.
Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.
"Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya.
Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Kuasai Aceh dengan Perolehan Suara Hampir 90 Persen!