Kala itu, Saidati Safuroh (22) berada di kamar sementara smartphone berada di ruang tamu.
"Jadi dia mencuri memanfaatkan kelengahan korbannya," lanjut Antonius.
Antonius melanjutkan, usai mencuri, para pencuri yang berprofesi sebagai satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang-senang.
Mereka membeli minuma hingga biaya check in dilakukan usai benda curian terjual.
"Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan (aksinya). Pengakuannya bukan hanya sekali," tutur Anton.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasa 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Baca Juga : Kondisi Terkini WNI yang Jadi Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru, 1 Diantaranya Meninggal Dunia
(*)