"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung," kata Primadona.
6. Korban Alami Trauma Berat
Dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, AG kini mengalami trauma berat.
Pihaknya telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, (24/2/2019).
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona. (*)